widget

Tuesday, January 6, 2015

BAB VI.PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT






TUGAS : ILMU SOSIAL DASAR


NAMA  : RINTO IRAWAN
KELAS : 1IA01
NPM     : 59414447

JURUSAN : TEKNIK INFORMATIKA




A.      PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial adalah suatu fenomena yang secara tidak langsung terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat yang mana  terdiri dari berbagai macam latar belakang individu yang beraneka ragam sesuai dengan kelompok sosialnya,dengan adanya  kelompok sosial ini maka terbentuklah pelapisan sosial  dan kesamaan derajat

Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.


Terjadinya pelapisan sosial terjadi karena 2  hal secara umum, yaitu terjadi dengan sendirinya dan terjadi dengan disengaja.

a.   pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya maksudnya adalah terjadi karena adanya proses alamiah yang terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini kedudukan seseorang pada sesuatu strata adalah secara otomatis misalnya karena usia ataupun lainnya yang dapat diperbaiki tergantung dengan kemampuannya.Contoh: seorang yang miskin karena dia pintar dapat memimpin perusahaan besar dengan sukses dan kemudian dapat merubah strata sosialnya inilah yang disebut pelapisan sosial dengan alamiah.


b.   pelapisan sosial yang terjadi dengan di sengaja maksudnya adalah sistem pelapisan sosial yang disusun secara sengaja dan ditunjukan untuk kepentingan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan seseorang.dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam orgnisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.


 Secara umum lapisan masyarakat dibagi atas 3 tingkatan yaitu :

1.Upper class

2.Middle class

3.Lower class


Seseorang dapat menempati tingkatan tertentu dikarenakan beberapa faktor penting misalnya dari faktor keturunan,kecakapan,pegaruh kekuatan dan sebagainya.
Dari apa yang telah diuraikan diatas dapat disimpulakan bahwa kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masarakat kedalam lapisan-lapisan sosial adalah :

1.Ukuran Kekayaan

Barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak,termasuk kedalam lapisan sosial teratas.hal ini dapat terjadi misalnya dilihat dari bentuk rumah,mobil pribadi yang dimilikinya,cara mempergunakan pakaian ,serta kebiasaanya membeli barang-barang yang mahal,dan sebagainya.

2. Ukuran Kekuasaan

Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang memiliki wewenang menempati lapisan sosial yang paling atas karena kekuasaan mendatangkan kekayaan semakin seseorang berkuasa maka semakin tinggi strata sosialnya dihadapan masyarakat.

3. Ukuran kehormatan

Orang yang paling di segani dan dihormati menempati lapisan sosial teratas.Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyrakat tradisional. Orang yang disegani tersebut  biasanya merupakan terdiri dari golongan tua atu mereka yang pernah berjasa besar kepada masyarakat

4. Ukuran Ilmu Pengetahuan 

Ilmu pengetahuan dipakai oleh orang-orang yang menghargai ilmu pengetahuan . Ukuran ini terkadang dapat menjadi negatif , karena bukan ilmu pengetahuannya yang dijadikan ukuaran melaikan gelar kesarjananya lah . Hal ini menyebabkan segala macam cara  untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun tidak halal.



B. KESAMAAN DERAJAT


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan Hak juga tercantum dalam pasal-pasasalnya secara jelas.Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan yang bersifat kerakyatan .Hukum dibuat di maksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.

DAFTAR PUSTAKA

1.     Drs. Ahmadi Abu,” Ilmu Sosial Dasar, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2009.

2.     http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial





No comments:

Post a Comment