widget

Wednesday, August 17, 2016

Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri & Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu.



Nama  : Rinto Irawan
Kelas   : 2IA07
NPM   : 59414447

Rangkuman Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri & Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu.

1.       HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu ,yang dimaksud pengaturan penggunaan adalah mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya . Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan“ . Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. .  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima hak dari pencipta. - Memperbanyak dari segala sesuatu yang di umumkan dan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. - Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya merupakan hak moral bagi sang pencipta. - Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli .
UU yang mengatur tentang Hak Cipta, diantaranya adalah :

v  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
v  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU  Nomor 6  Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran  Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
v  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
v  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Hak Cipta dalam praktiknya memiliki ketentuan sebagai berikut:
Ø  Jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
Ø  Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
Ø  Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer, dan lainnya.
Ø  Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
2.       HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
*      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses 
*      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Untuk mendaftarkan hak paten pemohon harus mengajukan permohonan paten di instansi yang terkait, apabila hak paten telah di peroleh pemohon dikenakan biaya pemeliharaan tahunan sehingga paten diperbaharui setiap tahun. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat di perpanjang. - Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. UU yang mengatur tentang Paten saah satunya adalah UU No. 14 tahun 2001.
*      Manfaat dari paten  itu sendiri tediri dari beberapa hal yaitu:

a)       Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri .
b)      Untuk menyebarluaskan penemuan yang telah di peroleh .
c)       Untuk menginvestasikan sumber daya yang di peroleh atas penemuan yang ada .
d)      Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan terdahulu .
e)        Merupakan pendorong bagi kegiatan riset dan pengembangan secara efisien .
f)        Untuk melindungi hal-hal seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas atau orang-orang yang berbakat di bidang teknologi maupun computer dan yang lainnya agar tidak diakui oleh Negara lain .


3.       MEREK
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 , Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama ,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yan memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada  Merek  pembuatan merek harus lah menjahui kata–kata umum dan kata-kata sifat yang bersifat deskritif seperti  kursi dan panas. Dalam pendaftaran Suatu merek harus lah menyertakan seluruh atribut yang ada seperti gambar,tipe huruf,warna logo dan lainnya secara menyeluruh.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

a.       Merek Dagang : Merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh         seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.       Merek Jasa : Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif : Merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

4.       DESAIN INDUSTRI
Desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industry dan kerajinan. Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. 
Hak desain industri diberikan kepada pendesain yang menciptakan kreasinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak itu. Jangka waktu perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak penerimaannya.
Permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.  Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena berdasarkan permintaan pemegang hak melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak dan berdasarkan keputusan pengadilan pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Pelanggaran atau sanksi untuk seseorang yang sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  

5.       DESAIN TATA LAYOUT SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut .
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan dan perlindungan itu diberikan selama 10 tahun. Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Undang-undang yang mengatur tentang Hak Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu adalah UU No. 32 Tahun 2000 .



No comments:

Post a Comment