Nama : Rinto Irawan
Kelas : 2IA07
NPM : 59414447
Rangkuman
Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri & Desain Tata
Layout Sirkuit Terpadu.
1.
HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu ,yang dimaksud pengaturan penggunaan adalah mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya . Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan“ . Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. . Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Pemegang
hak cipta adalah pihak yang menerima hak dari pencipta. - Memperbanyak dari
segala sesuatu yang di umumkan dan pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap tidak
di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. - Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya merupakan hak moral bagi sang pencipta. - Suatu Ciptaan tidak boleh
diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli .
UU
yang mengatur tentang Hak Cipta, diantaranya adalah :
v
UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
v
UU Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
v
UU Nomor 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
v
UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Hak Cipta dalam praktiknya memiliki
ketentuan sebagai berikut:
Ø
Jangka
waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah
pemegang hak meninggal dunia.
Ø
Sanksi
pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta,
hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
Ø
Dilindungi,
misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku
ceramah, seni tari, program komputer, dan lainnya.
Ø
Kriteria
benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang
asli.
2. HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu
ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi.


Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten. Untuk mendaftarkan hak paten pemohon harus mengajukan
permohonan paten di instansi yang terkait, apabila hak paten telah di peroleh
pemohon dikenakan biaya pemeliharaan tahunan sehingga paten diperbaharui setiap
tahun. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana
diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak
dapat di perpanjang. - Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. UU yang mengatur tentang
Paten saah satunya adalah UU No. 14 tahun 2001.

a)
Untuk
mengadakan penciptaan itu sendiri .
b)
Untuk
menyebarluaskan penemuan yang telah di peroleh .
c)
Untuk
menginvestasikan sumber daya yang di peroleh atas penemuan yang ada .
d)
Untuk
mengembangkan dan menyempurnakan penemuan terdahulu .
e)
Merupakan pendorong bagi kegiatan riset dan
pengembangan secara efisien .
f)
Untuk melindungi hal-hal seperti kebudayaan,
adat istiadat, makanan khas atau orang-orang yang berbakat di bidang teknologi
maupun computer dan yang lainnya agar tidak diakui oleh Negara lain .
3. MEREK
Berdasarkan UU No. 15
Tahun 2001 , Merek adalah tanda
yang berupa gambar,nama ,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yan memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada Merek
pembuatan merek harus lah menjahui kata–kata umum dan kata-kata sifat
yang bersifat deskritif seperti kursi
dan panas. Dalam pendaftaran Suatu merek harus lah menyertakan seluruh atribut
yang ada seperti gambar,tipe huruf,warna logo dan lainnya secara menyeluruh.
Merek
dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a.
Merek Dagang : Merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa : Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif : Merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
4.
DESAIN
INDUSTRI
Desain industri
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan. Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk
industry dan kerajinan. Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada
pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari
sebuah desain.
Hak
desain industri diberikan kepada pendesain yang menciptakan kreasinya atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak itu. Jangka
waktu perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak penerimaannya.
Permohonan untuk
perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Desain industri
yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena berdasarkan permintaan pemegang
hak melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak dan berdasarkan
keputusan pengadilan pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala
akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang
berasal dari desain industri tersebut. Bentuk perlindungan yang diberikan
kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa
persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Pelanggaran
atau sanksi untuk seseorang yang sengaja dan tanpa hak membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
5. DESAIN TATA LAYOUT SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik. Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut .
Perlindungan terhadap
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak
pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau
sejak Tanggal Penerimaan dan perlindungan itu diberikan selama 10 tahun. Bagi
mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar
dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Undang-undang yang mengatur
tentang Hak Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu adalah UU No. 32 Tahun 2000 .
No comments:
Post a Comment