TUGAS : ILMU SOSIAL DASAR
NAMA : RINTO IRAWAN
NPM : 59414447
KELAS : 1IA01
JURUSAN : TEKNIK INFORMATIKA
1.HUKUM,NEGARA
DAN PEMERINTAH
a.
Hukum
Sukar
kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang
ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum . Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia”,Utrecht memeberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain
Utrecht beberapa sarjana hukum indonesia yang telah merumuskan definisi hukum
.Diantaranya adalah JTC.Simonangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa ,yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu,dengan hukuman
tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar
dapat mengenal hukum
lebih jelas, maka
kita perlu mengenal
ciri dan sifat dari
hukum itu sendiri.
Ciri hukum
adalah :
Ø
Adanya
perintah atau larangan
Ø
Perintah
atau larangan itu
harus dipatuhi setiap
orang.
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpelihara
dengan baik, perlu
ada peraturan yang mengantur
dan memaksa tata
tertib itu untuk ditaati
yang disebut kaidah hukum.
Dan kepada barang siapa
yang melanggar baik disengaja
atau tidak, dapat
dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
Akan tetapi
temyata tidak setiap
orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh
karena itu agar
peraturan hidup itu
benar-benar dilaksanakan dan ditaati,
maka perlu dilengkapi
dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum mempunyai
sifat mengatur dan
memaksa. Sehingga hukum
menjadi peraturan hidup yang
dapat memaksa orang
untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi
tegas terhadap setiap
orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari
segi formal dan
segi material.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau
lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain adalah :
1)
Unadang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh
penguasa negara;
2)
Kebiasaan
(Custom)
Ialah
perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan
hukum
3)
Keputasan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang
sama.
4)
Traktat
(treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan
isi perjanjian tersebut.
5)
Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana
yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
“sumbernya” Hukum dibagi dalam :
v
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan,
v
Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada
kebiasaan (adat).
v
Hukum
Traktat, ialah hukum
yang ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
v
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum
dibagi dalam
v
Hukum
tertulis, yang terbagi
lagi atas :
-
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah
hukum tertulis yangtelah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-
Hukum tertulis tak dikondifikasikan
-
Hukum tak tertulis .
3) Menurut
"tempat
berlakunya" hukum dibagi
dalam: - Hukum Nasional
ialah hukum dalam
suatu negara.
-
Hukum
Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum asaing ialah hukum dalam negara lain
-
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut "waktu
berlakunya" hukum dibagi
dalam :
-
Ius
Constitutum (hukum positif)
ialah hukum yang
berlaku sekarang hagi suatu
masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum ialah hukum
yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang
akan datang.
-
Hukum
Asasi (hukum alam)
ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa
di dunia.
5) Menurut "cara
mempertahankannya"
dibagi dalam :
-
Hukum
material ialah hukum
yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah- perintah dan
larangan iarangan.
Contoh
: Hukum Perdata.
dan lain-lain. Oleh
karena itu, bila kita
berbicara Hukum Pidana
atau Perdata, maka
yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata
material.
-
Hukum
Formal (Hukum Proses
atau Hukum Acara)
ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi
putusan.
Contoh
: Hukum Acara
Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
yang memaksa ialah
hukum yang dalam
keadaan bagaimana harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum
yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang
dapat dikesampingkan,
apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut "wujudnya" hukum
dibagi dalam :
-
Hukum Obyektif ialah
hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai
orang atau golongan
tertentu.
-
Hukum
Subyektif ialah hukum
yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu
atau lebih. Kedua jenis
hukum ini jarang
digunakan.
8) Menurut
"isinya" hukum dibagi
dalam :
-
Hukum
Privat (Hukurn Sipil
) ialah hukum
yang mengatur hubungan
antara orang yang
satu dengan yang
lainnya, dan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan
-
Hukum
Publik (Hukum Negara)
ialah hukum yang
mengatur hubungan antara negara
dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai
organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua
golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara
dan batas-batas sampai
di mana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga
negara, golongan atau oleh
negara sendiri. Oleh
karena itu negara
mempunyai dua tugas
pokok :
1) Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu
sama lain supaya
tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan- golongan ke
arah tercapainya tujuan-tujuan
dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum
dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya.
Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang
teratur dan paling
kuat, oleh karena
itu semua golongan
atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan
harus dapat menetapkan
diri dalam rangka ini.
Pentingnya sistem hukum
ini sebagai perlindungan,
bagi kepentingan-
kepentingan yang telah
melindungi kaidah agama,
kaidah kesusilaan dan
kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah
tersebut ikut berusaha
menyelenggarakan dan
perlindungan kepentingan orang
dalam masyarakat, tetapi
belum cukup kuat untuk
melindunginya mengingat terdapat
kepentingan-kepentingan yang
tidak teratur. Bahkan
berarti kepentingan warga
masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah
agama, kesusilaan dan
kesopanan, tetapi tidak
cukup terlindungi atau terjamin.
Sebab mungkin saja
terlaksana dengan kaidah
tersebut, untuk melindungi lebih
lanjut kepentingan yang
telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu
sistem hukum. Hukum
yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut
hukum positif. Istilah
hukum positif dimaksudkan untuk
menandai
"differentie" dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat, tampil lebih
jelas, tegas dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota
masyarakat. Sebagai atribut
positif ini adalah: Pertama, bukanlah
kaidah sosial yang
mengambang atau tidak
jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga
dibutuhkan lembaga khusus
yang bertujuan merumuskan dengan jelas
tujuan yang hendak
dicapai oleh hukum.
Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang
menjaga berlakunya hukum,
seperti posisi, kejaksaan
dan pengadilan.
Sifat dan
peraturan hukum tersebut
adalah memaksa dan
menghendaki tujuan yang lebih
dalam, pengertian memaksa
bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan
sewenang-wenang. Sebab hukum
itu sebagai kongkretisasi daripada sistem
nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat, yang
perlu mempertimbangkan tiga hal
yaitu : Sistem
norma, sebagai sistem
kontrol dan sebagai sistem
engineering (pemegang kekuasaan
memelopori proses
pengkaidahannya). Sehingga hukum
diartikan sebagai serumpunan
peraturan yang bersifat memaksa
yang diadakan untuk
melindungi kepentingan-
kepentingan orang dalam
masyarakat.
Hukum tidak
lain hanyalah merupakan
sarana bagi pemerintah
atas tangan- tangan yang
berkuasa untuk mengerahkan
cara berpikir dan
bertindak dalam rangka kebijakan
tujuan nasional. Dalam
kediriannya secara intern
tidak ada sangkut-paut dengan
"kaidah" dan "kebenaran" dalam
makna dan hakiki
yang sebenarnya, dalam rangka
konseptualisasi hukum selalu
berpihak, selalu berwarna dan
memang yang terpancangdalam kamus
hukum hanya dirasakan dan
dialami, bermakna dan
berwujud relatif serta
karakter dari sosial,
budaya, struktural dan agama
sekalipun
Agar masyarakat
siap memakai hukum
positif, perlu mempelajari manajemen hukum
dan kultur hukum.
Sebab sistem hukum
terurai dalam tiga komponen
yaitu : (I)
Substansi, (2) Struktur
dan (3) Kultur.
Manajemen hukum memikirkan bagaimana
mendayagunakan sumber daya
dalam masyarakat untuk mengatur
masyarakat melalui hukum.
Kultur hukum adalah nilai
dan sikap dalam
masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa
lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya
dalam proses interaksi
dalam masyarakat, perlu dipelajari 10
aspek penganalisa yaitu
:
1) Jangan
mengindentifikasikan
"hukum" dengan "kebenaran keadilan".
2) Tidak dengan
sendirinya harus adil
dan benar.
3) Hukum tetap
mengabdikan diri untuk
menjamin kegiatan masa
sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung
unsur keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan
tangan terbuka.
5) Hukum dapat
diidentifikasikan dengan kekuatan
atas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum
terlalu dipukulratakan.
7) Jangan
apriori bahwa hukum
adat lebih baik
dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi
hukum dengan cara
atau proses
9) Jangan mencampur-adukkan "law
in activis" dengan
"law in books" dari aparat
penegak hukum.
10) Jangan
menganggap sama aspek
terjang penegak hukum
dengan hukum.
Oleh karena
itu hukum tidak
dapat dipahami tanpa
memperhatikan faktor sosial budaya
dan struktur negara,
dan masyarakat tidak
mungkin bermakna dan berada
tanpa hukum, mulai
bayi sampai dewasa,
menikah dan meinggal dunia perlu
ketentuan perundang-undangan yang
mengaturnya, bahkan "masuk surga" sekalipun.
b.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu,
sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannyasecarasah
terhadapsemuagolongankekuasaansertadapat menetapkantujuanhidupbersama.Denganperkataanlain,negaramempunyai2tugasutama,yaitu :
l) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yangbertentangan satusamalainnya.
2) Mengaturdan
menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk
menciptakantujuanbersamayang disesuaikandan diarahkanpadatujuan negara.
Dengandemikian,sebagai
organisasi,negaramempunyaikekuasaanyang palingkuatdanteratur.
a)Sifat-sifatNegara.
Sebagaiorganisasi kekuasaan tertinggi,negaramempunyaisifatkhusus
yangtidakmelekatpadaorganisasi
lain.Sifattersebutmelekatpadanegara karena penjelmaan(Manifestasi)darikedaulatanyangdimiliki.Adapunsifat tersebutadalah :
l) Sifatmemaksa,artinyanegaramempunyaikekuasaanuntukmenggunakan
kekerasan fisiksecara legal agartercapai ketertiban dalam masyarakat danmencegahtimbulnya anarkhi..
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuanbersamadarimasyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semuaorangtanpakecuali.
b)
Bentuk Negara
Dari erat
tidaknya serta sifat hubungan suatu
negara ke dalam maupun ke luar, dapat
kita bedakan antara
bentuk negara dan
bentuk kenegaraan. Disebut bentuk
negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah- daerahnya) maupun ke
luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam
teori modern sekarang
ini, bentuk negara
yang terpenting adalah: Negara Kesatuan
dan Negara Serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di
mana kekuasaan untuk
mengurus seluruh permerintah dalam
negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
(a) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di
dalam sistem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus Pemerintah
Pusat.Dengan kata lain,
Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya
:
·
adanya peraturan
yang sama di seluruh negara;
·
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
Kerugiannya
:
·
menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat;
·
terlambatnya putusan-putusan dari Pusat;
·
keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
·
rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut
serta dan bertanggung jawab terhadap
daerah.
(b)
Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi.Di dalam sistem ini,
daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Negara Serikat (negara
Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk
melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan.
Sedang
bentuk kenegaraan yang
kita kenal dewasa
ini ialah :
(1)
Negara Dominion
Bentuk ini
khusus hanya terdapat
dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka
tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya. Negara- negara dominion
tergabung dalam suatu gabungan yang bernama
"The British Commonwealth of
Nations"
(2)
Negara Uni
Adalah
gabungan dari 2 atau
beberapa negara yang
mempunyai seorang Kepala negara
Ada
dua negara Uni,
yaitu :
·
Uni
Riil, ialah apabila
dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan
satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
·
Uni Personil,
ialah apabila dua atau beberapa negara
secara kebetulan mempunyai seorang
Kepala Negara yang
sama.
(3)
Negara Protektorat
Ialah suatu
negara yang berada
di bawah perlindungan negara
lain. Perlindungan ini umumnya
adalah turut campurnya
negara pelindung dalam urusan
Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu
negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(I)
harus ada wilayahnya
(2)
harus ada rakyatnya
(3) harus
ada pemerintahnya
(4) harus
ada tujuannya
(5)
mempunyai kedaulatan
c.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur
penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur.
Karena Pemerintah merupakan roda negara,
maka tidak akan mungkin
ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian
umum sering dicampuradukkan
pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah
sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk
membedakan kedua istilah
tersebut, maka istilah
tersebut hams kita bedakan dalam
arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
·
Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara,
mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi
tercapainya tujuan negara.
·
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang
harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan
Montesquieu, maka meliputi bidang
legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka
meliputi bidang wetgeving, rechtspraak,
politie, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
·
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
·
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
·
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam
arti luas dan
sempit tersebut, maka:
Pemerintah dalam arti
luas :
Adalah menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam
arti luas.
Pemerintah dalam arti
sempit :
Adalah
hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
yang melaksanakan
pemerintahan dalam arti
sempit.
.Di dalam penjelasan UUD
1945 disebutkan dengan tegas,
bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang
tertingi di bawah
Majelis (MPR adalah pemegang
kekuasaan tertinggi). Hal
ini berarti bahwa
Presiden bertanggung jawab dan
berkuasa menjalankan pemerintahan negara.
Untuk itu Presiden menunjuk
para Menteri sebagai
pembantunya. Para menteri
ini mempunyai pengaruh yang
besar terhadap Presiden
dalam menentukan politik negara mengenai
departemennya. Presiden dan para
Menteri inilah Pemerintah alam arti
sempit.
Walaupun demikian, teori
Montesquieu mengenai pemisahan
kekuasaan ini tidak
sepenuhnya dianut di Indonesia. Karena
teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang
kekuasaan ini berdiri
sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan
bidang lainnya. Sedangkan
menurut UUD 1945,
Indone- sia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan),
sehingga dapat terjadi satu
bidang tugas dilakukan
oleh lebih dari
satu alat perlengkapan negara. Atau
sebaliknya, satu alat
perlengkapan negara melaksanakan lebih dari
satu bidang tugas.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi
semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi
2 lagi, yaitu :
1. Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri;
2. Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu
dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal
|
27 (2)
|
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
|
Pasal
|
30 (1)
|
Tiap-tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
|
Pasal
|
31 (I)
|
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan
pengajaran.
|
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-rnasing dan
untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu (hak untuk
beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-rnasing ,
selama agama dan kepercayaan itu
diakui Pemerintah).
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. (hak bersama
dan mengeluarkan pendapat).
Di samping
itu dua ketentuan
dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga
negara
Pasal
27 (1)
Segala
warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal
30 (1)
Tiap-tiap
warga negara wajib
ikut serta dalam
usaha pembelaan negara
KUIS
1. Yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa ,yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib
adalah....
A. JTC.Simonangkir
SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH
B. Utrecht
C. UU Nomor 62
Tahun 1958
D. Benyamin
Francklin
E. Semua salah
Jawaban
: A
2. Tiap-tiap warga
negara wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara tercantum dalam UUD1945 pasal....
A. Pasal 27
Ayat 2
B. Pasal 30
Ayat 1 dan 2
C. Pasal 29
Ayat 1
D. Pasal 27
ayat 1
E. Pasal 30 ayat 1
Jawaban
: E
3. Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu
negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,kecuali...
A. Harus
memiliki wilayah
B. Harus mememiliki
pemerintahan
C. Harus ada negara
sahabat
D. Harus ada
rakyat
E. Harus
memiliki rakyat
Jawaban
: C
4. Nama lain
dari Unitarisme adalah...
A. Negara uni
B. Negara
Dominion
C. Negara
serikat
D. Negara
kesatuan
E. Negara
federasi
Jawaban
: D
5. sumber
hukum formal yang menerangkan bahwa keputusan
hakim terdahulu yang
sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama adalah...
A. statute
B. general
C. custom
D. treaty
E. yurisprudensi
Jawaban : D
DAFTAR
PUSTAKA
1. Drs. Ahmadi
Abu,” Ilmu Sosial Dasar, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2009.
No comments:
Post a Comment