widget

Wednesday, August 17, 2016

Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri & Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu.



Nama  : Rinto Irawan
Kelas   : 2IA07
NPM   : 59414447

Rangkuman Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri & Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu.

1.       HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu ,yang dimaksud pengaturan penggunaan adalah mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya . Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan“ . Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. .  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima hak dari pencipta. - Memperbanyak dari segala sesuatu yang di umumkan dan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. - Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya merupakan hak moral bagi sang pencipta. - Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli .
UU yang mengatur tentang Hak Cipta, diantaranya adalah :

v  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
v  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU  Nomor 6  Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran  Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
v  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
v  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Hak Cipta dalam praktiknya memiliki ketentuan sebagai berikut:
Ø  Jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
Ø  Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
Ø  Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer, dan lainnya.
Ø  Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
2.       HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
*      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses 
*      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Untuk mendaftarkan hak paten pemohon harus mengajukan permohonan paten di instansi yang terkait, apabila hak paten telah di peroleh pemohon dikenakan biaya pemeliharaan tahunan sehingga paten diperbaharui setiap tahun. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat di perpanjang. - Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. UU yang mengatur tentang Paten saah satunya adalah UU No. 14 tahun 2001.
*      Manfaat dari paten  itu sendiri tediri dari beberapa hal yaitu:

a)       Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri .
b)      Untuk menyebarluaskan penemuan yang telah di peroleh .
c)       Untuk menginvestasikan sumber daya yang di peroleh atas penemuan yang ada .
d)      Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan terdahulu .
e)        Merupakan pendorong bagi kegiatan riset dan pengembangan secara efisien .
f)        Untuk melindungi hal-hal seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas atau orang-orang yang berbakat di bidang teknologi maupun computer dan yang lainnya agar tidak diakui oleh Negara lain .


3.       MEREK
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 , Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama ,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yan memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada  Merek  pembuatan merek harus lah menjahui kata–kata umum dan kata-kata sifat yang bersifat deskritif seperti  kursi dan panas. Dalam pendaftaran Suatu merek harus lah menyertakan seluruh atribut yang ada seperti gambar,tipe huruf,warna logo dan lainnya secara menyeluruh.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

a.       Merek Dagang : Merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh         seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.       Merek Jasa : Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif : Merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

4.       DESAIN INDUSTRI
Desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industry dan kerajinan. Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. 
Hak desain industri diberikan kepada pendesain yang menciptakan kreasinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak itu. Jangka waktu perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak penerimaannya.
Permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.  Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena berdasarkan permintaan pemegang hak melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak dan berdasarkan keputusan pengadilan pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Pelanggaran atau sanksi untuk seseorang yang sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  

5.       DESAIN TATA LAYOUT SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut .
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan dan perlindungan itu diberikan selama 10 tahun. Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Undang-undang yang mengatur tentang Hak Desain Tata Layout Sirkuit Terpadu adalah UU No. 32 Tahun 2000 .



APA ITU KARYA ILMIAH



TUGAS 2IA07
BAHASA INDONESIA 2

“KARYA ILMIAH”



DISUSUN OLEH :
1.     Anggi Ed’driana Putri 
2.     Galuh Agita        
3.     Hendro Utomo    
4.     Muhamad Sadan D.C                        
5.     Rinto Irawan




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
                        JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa ridho dan ikhlas Nya-lah kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung membantu kami dalam mengerjakan karya tulis ini. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia 2 di Universitas Gunadarma.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khusunya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu penulis menerima saran maupun kritik secara terbuka. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua orang.


Depok, 27 Juni 2016


      Tim Penulis







DAFTAR ISI















BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

            Karya ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan.
Tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis orang lain. Jikapun tulisan tersebut sudah pernah ditulis dengan tema yang sama, tujuannya adalah sebagai upaya pengembangan dari tema terdahulu. Tradisi keilmuan menuntut para calon ilmuan (mahasiswa) bukan sekadar menjadi penerima ilmu. Akan tetapi, sekaligus sebagai pemberi (penyumbang) ilmu.
Dengan demikian, tugas kaum intelektual dan cendikiawan tidak hanya dapat membaca, tetapi juga harus dapat menulis tentang tulisan-tulisan ilmiah. Apalagi bagi seorang mahasiswa sebagai calon ilmuan wajib menguasai tata cara menyusun karya ilmiah. Ini tidak terbatas pada teknik, tetapi juga praktik penulisannya. Istilah karya ilmiah disini adalah mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannya   didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.
Karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah (paper) dan laporan penelitian. Dalam penulisan, baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.

1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang ingin dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Macam-macam laporan ilmiah
2.     Ciri-ciri laporan ilmiah
3.     Syarat penulisan laporan ilmiah
4.     Manfaat laporan ilmiah
5.     Kerangka laporan ilmiah

1.3 Tujuan Masalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang macam-macam laporan, ciri-ciri laporan ilmiah, syarat penulisan laporan ilmiah, manfaat laporan ilmiah, dan kerangka laporan ilmiah.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Karya Ilmiah
Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Definisi yang dikemukakan oeh Brotowidjoyo (1985 : 8-9) adalah, “Karya ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar.” Karya ilmiah harus ditulis secara jujur dan akurat berdasarkan kebenaran tanpa mengingat akibatnya. Kebenaran dalam karya ilmiah itu adalah kebenaran yang objektif-positif, sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan bukan kebenaran yang normatif.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalahlaporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

2.2 Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut :
1.     Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
2.     Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
3.     Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
4.     Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
5.     Memperoleh kepuasan intelektual;
6.     Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
7.     Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

2.3 Bentuk-Bentuk Karya Ilmiah

1.     Karya Tulis
Karya tulis adalah karangan ilmiah yang lazim diberikan kepada siswa sekolah menengah mengenai salah satu aspek satu mata pelajaran. Di dalamnya terdapat komponen masalah, tujuan penulisan, pembahasan, dan kesimpulan. Panjangnya kurang lebih sepuluh halaman ketikan dua spasi pada “kertas ukuran A4”.

2.     Makalah
Makalah adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk disajikan dalam seminar atau simposium. Tebalnya sekitar 15 halaman diketik satu setengah spasi pada kertas ukuran A4, termasuk abstrak dan daftar pustaka.
Makalah juga harus disusun berdasarkan hasil penelitian, entah penelitian lapangan maupun penelitian pustaka. Jadi, semua komponen penelitian ada tercakup di dalamnya. Namun, format susunannya tidak perlu formal seperti pada skripsi, tesis, dan disertasi. Abstrak yang diletakkan pada awal makalah, biasanya berisi tujuan penulisan, masalah penulisan, dan hasil atau kesimpulan. Abstrak lazim berisi kata kunci dari abstrak itu.
Kemajuan teknologi dewasa ini tidak menuntut penyaji makalah membacakan makalahnya melainkan hanya menjelaskan makalah dari power point yang ditayangkan.

3.     Skripsi
Skripsi adalah karangan ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain yang ditulis untuk menjadi syarat tugas akhir pada pendidikan strata satu (S1). Masalah yang diajukan berkenaan dengan salah satu aspek yang menjadi substansi bidang keilmuan yang ditekuni. Skripsi memiliki bobot yang lebih tinggi dari sebuah karya tulis. Semua komponen penelitian yang dikemukakan pada subbab 8.1 harus jelas tampak dalam sebuah skripsi.
Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta- fakta empiris-objektif baik berdasarkan peneliian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan). Pembahasan dalam skripsi harus dilakukan mengikuti alur pemikiran ilmiah yaitu logis dan empiris. Jumlah halaman untuk skripsi minimal 60 halaman. Kalau karya tulis tidak diujikan, dan makalah disajikan dalam suatu seminar atau suatu pertemuan ilmiah, maka skripsi diujikan di muka suatu sidang ujian skripsi.
4.     Tesis
Tesis adalah karangan ilmiah sebagai tugas akhir dalam pendidikan strata dua. Isinya merupakan pendalaman dari salah satu aspek atau segi program studi yang diikuti. Tesis juga diujikan dalam satu sidang ujian tesis.
Penulisan tesis bertujuan mensintesikan ilmu yang diperoleh dari perguruan tinggi guna memperluas khazanah ilmu yang telah didapatkan dari bangku kuliah master, khazanah ini terutama berupa temuan-temuan baru dari hasil suatu penelitian secara mendalam tentang suatu hal yang menjadi tema tesis tersebut. Jumlah halaman untuk Tesis minimal 80 halaman.
5.     Disertasi
Disertasi adalah karangan ilmiah sebagai tugas akhir dalam pendidikan strata tiga. Isinya merupakan tinjauan filosofis terhadap satu aspek atau segi dari bidang ilmu yang diteliti. Penekanan pada aspek filosofis ini menjadi ciri pada pendidikan strata tiga. Mengapa? Karena induk dari segala ilmu adalah filsafat. Mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan strata tiga atau yang telah menyelesaikan disertasi dikatakan pengetahuannya telah sampai pada tingkat filsafat. Maka itu, di Inggris atau di negara lain, mereka yang telah lulus dalam pendidikan strata tiga diberi gelar Ph.D (=Philosophy Degree). Artinya, telah mencapai derajat filosof.
Disertasi merupakan suatu karangan ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci. Dalil yang dikemukakan biasanya dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan-sanggahan senat guru besar atau penguji pada suatu perguruan tinggi, desertasi berisi tentang hasil penemuan-penemuan penulis dengan menggunakan penelitian yang lebih mendalam terhadap suatu hal yang dijadikan tema dari desertasi tersebut,  penemuan tersebut bersifat orisinil dari penulis sendiri, penulis desertasi berhak menyandang gelar Doktor. Jumlah halaman untuk Disertasi minimal 250 halaman.

6.     Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian adalah laporan yang dibuat setelah suatu penelitian dilakukan. Laporan penelitian juga berisi komponen masalah, metode penelitian, objek penelitian, instrumen penelitian, hasil yang dicapai. Lalu rekomendasi untuk melakukan sesuatu yang lain berdasarkan hasil penelitian itu.

·        Macam-Macam Laporan Ilmiah
1.     Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.
2.     Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.
3.     Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.
4.     Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.
5.      Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.

Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. Walaupun sangat beragam dan variatif, macam laporan ilmiah dapat dikategorikan menjadi hal-hal berikut.
1.     1Laporan kemajuan ; yaitu laporan yang disampaikan untuk melihat perkembangan kemajuan atau langkah yang telah ditempuh, untuk melihat kemungkinan munculnya kesulitan dan bagaimana rencana antisipasinya.
2.     2Laporan akhir ; laporan ini dapat didahului laporan kemajuan untuk melihat pencapaian yang diperoleh antara yang dicerminkan dalam usulan penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir.
3.     Laporan berkala ; disusun untuk melihat suatu kinerja yang melibatkan karakter keilmiahan, dalam suatu periode waktu tertentu sehingga dapat diperoleh suatu gambaran dinamika dari periode yang satu dengan periode lainnya.
4.     Laporan hasil uji ; laporan ini perlu juga menyertakan rekomendasi, setelah disampaikan informasi ilmiah tentang sesuatu, karena dimungkinkan akan menjadi dasar suatu kebijakan tertentu.

·        Ciri-Ciri Laporan Ilmiah

Berikut adalah ciri-ciri laporan ilmiah menurut Mukayat Brotowidjojo :
1.     Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu. Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.
2.     Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah itu biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomornomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.
3.     Laporan itu bersifat sangat objektif, maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifi k. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.
4.     Bahasa dan nadanya formal. Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.
5.     Judul, sub-judul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan (1) cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka; (2) perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.
Adapun ciri-ciri laporan ilmiah yang lainnya, yaitu sebagai berikut :
·        Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
·        Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
·        Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
·        Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata atau istilah dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
·        Syarat Penulisan Laporan Ilmiah

1.     Komunikatifyaitu uraian yang disampaikan dapat dipahami pembaca. Kata dan kalimat yang disusun penulis hendaknya bersifat denotatif, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda pada pembaca. Pemahaman penulis hendaknya sama dengan pemahaman pembaca.
2.     Bernalar yaitu tulisan itu harus sistematis, berurutan secara logis, ada kohesi dan koherensi, dan mengikuti metode ilmiah yang tepat, dipaparkan secara objektif, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.     Ekonomis yaitu kata atau kalimat yag ditulis hendaknya diseleksi sedekimian rupa sehingga tersusun secara padat berisi.

4.     Berdasarkan landasan teori yang kuat yaitu suatu hasil karya ilmiah bukan subjektivitas penulisnya, tetapi harus berlandaskan pada teori – teori tertentu yang dikuasai secara mendalam oleh penulis. Penulis melakukan kajian berdasar teori – teori tersebut.

5.     Tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu tertentu yaitu tulisan ilmiah itu ditulis oleh seseorang yang menguasai suatu bidang ilmu tertentu. Maka, tulisan ilmiahnya harus menunjukkan kedalaman wawasan dan kecermatan pikiran berkaitan dengan disiplin ilmu tertentu tersebut. Penguasaan penulis pada disiplin ilmu tertentu akan tampak melaluin teori, pendekatan, pemaparanyang selalu berlandaskan pada prinsip – prinsip ilmu tertentu.

6.     Memiliki sumber penopang mutakhir yaitu tulisan ilmiah harus mempergunakan landasan teori berupa teori mutakhir (terbaru). Penulis ilmiah harus mencermati teori – teori mutakhir melalui penelusuran internet atau jurnal ilmiah.

7.     Bertanggung jawab yaitu sumber data, buku acuan, dan kutipan harus secara bertanggungjawab disebutkan dan ditulis dalam karya ilmiah. Teknik penulisan yang tepat serta penggunaan bahasa yang baik dan benar juga termasuk bentuk tanggung jawab seoranng penulis karya ilmiah.
Mukayat Brotowidjojo mengemukakan juga persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.
1.     Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.
2.      Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.
3.      Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.
4.      Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat  kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.
5.      Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.
6.      Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.


·        Jenis Laporan Ilmiah
1.       Laporan Lengkap (Monograf): laporan hasil penelitian yang lengkap mencakup atau berisi :
-          Proses penelitian secara menyeluruh dengan mengutarakan semua teknik dan pengalaman peneliti dalam melaksanakan penelitian.
-          Teknik penulisan harus menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terjadi.
-          Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terjadi di setiap tahap analisis misalnya tentang peggantian/penukaran teknik/model yang digunakan.
-          Menyampaikan kegagalan yang dialami dan kendala yang dihadapi.
-          Artikel Ilmiah adalah perasan (inti sari) dari laporan lengkap (monograf), yang disusun lebih padat dan disesuaikan dengan jumlah halaman yang disediakan dalam jurnal-jurnal ilmiah.
2.      Laporan Ringkas (Summary Report) adalah laporan yang disusun atau ditulis kembali berdasarkan artikel ilmiah atau studi-studi yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk yang mudah dipahami dan dengan bahasa yang tidak terlalu teknis. Laporan ini hanya memuat temuan-temuan utama saja tanpa menyajikan desain dan metode yang dipakai dalam melakukan penelitian.
3.      Laporan untuk Administrator dan Pembuat Keputusan adalah laporan yang memuat tentang hal-hal penting dalam pembuatan keputusan oleh pihak pimpinan. Laporan ini tidak perlu dalam bentuk lengkap, karena pihak administrator dan pembuat kebijakan tidak memerlukan laporan demikian.

·        Kerangka Laporan Ilmiah
Kerangka karya ilmiah terdiri dari:
1.Bagian Pembuka
·        Cover
·        Halaman judul.
·        Halaman pengesahan.
·        Abstraksi
·        Kata pengantar.
·        Daftar isi.
2. Bagian Isi
Bab I Pendahuluan
1.1    Latar belakang masalah.
1.2    Perumusan masalah.
1.3    Pembahasan atau pembatasan masalah.
1.4    Tujuan penelitian.
1.5    Manfaat penelitian.
Bab II Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
2.1        Pembahasan teori
2.2        Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
2.3        Pengajuan hipotesis
Bab III Metodologi penelitian
3.1        Waktu dan tempat penelitian.
3.2        Metode dan rancangan penelitian
3.3        Populasi dan sampel.
3.4        Instrumen penelitian.
3.5        Pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian
4.1    Jabaran varibel penelitian.
4.2    Hasil penelitian.
4.3    Pengajuan hipotesis.
4.4    Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bab V Penutupan
·        Kesimpulan
·        Saran
4. Bagian penunjang
·        Daftar pustaka.
·        Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·        Daftar Tabel

























BAB III
KESIMPULAN
Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Macam-macam laporan ilmiah menurut Brotowidjoyo adalah sebagai berikut :
1.     Laporan Periodis
2.     Laporan Kemajuan
3.     Laporan Hasil Uji
4.     Laporan Rekomendasi
5.     Laporan Penelitian
Ciri-ciri laporan ilmiah adalah sebagai berikut :
·        Struktur Sajian
·        Komponen dan Substansi
·        Sikap Penulis
·        Penggunaan Bahasa
Format dari kerangka karya ilmiah adalah terdiri dari:
1.Bagian Pembuka
·        Cover
·        Halaman judul.
·        Halaman pengesahan.
·        Abstraksi
·        Kata pengantar.
·        Daftar isi.
2. Bagian Isi
Bab I Pendahuluan
1.1    Latar belakang masalah.
1.2    Perumusan masalah.
1.3    Pembahasan atau pembatasan masalah.
1.4    Tujuan penelitian.
1.5    Manfaat penelitian.
Bab II Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
2.1        Pembahasan teori
2.2        Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
2.3        Pengajuan hipotesis
Bab III Metodologi penelitian
3.1        Waktu dan tempat penelitian.
3.2        Metode dan rancangan penelitian
3.3        Populasi dan sampel.
3.4        Instrumen penelitian.
3.5        Pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian
4.1    Jabaran varibel penelitian.
4.2    Hasil penelitian.
4.3    Pengajuan hipotesis.
4.4    Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bab V Penutupan
·        Kesimpulan
·        Saran
4. Bagian penunjang
·        Daftar pustaka.
·        Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·        Daftar Tabel





























DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal. 2008. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah. Edisi Keempat. Jakarta: Grasindo